MAKALAH
PENGERTIAN PUASA, HUKUM, SYARAT RUKUNNYA, SUNNAH-SUNNAHNYA, HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN HIKMAH PUASA SECARA ROHANI DAN JASMANI
Dosen Pembimbing
HIBRUL UMAM M.Pd.I
Disusun oleh :
DEWI NUR LATIFAH
QISMATUL RISA ARIFKA
RIZKY NUR FAIZ
Jalan Manunggal no 10-12 TUBAN
Tahun 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita semua termasuk terselesaikannya makalah puasa ini. Makalah ini mengambil tema Puasa, sebagaimana amanat yang diberikan kepada kami dalam memenuhi tugas mata kuliah fiqih
Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya tugas ini, karena dengan begitu kita akan dapat mengkaji kembali tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa yang pasti akan bermanfaat, menambah keilmuan dan pengetahuan akademis kita serta modal dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dalam kesempatan ini perkenankan kami menghaturkan rasa terima kasih tak terhingga kepada Bapak Hibrul Umam M.Pd.I selaku dosen saya. Begitu pula kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu sumbang-saran maupun masukan sangat kami harapkan. Atas segala kekurangan tersebut, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya
Tuban, 18 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Puasa
B. Hukum Puasa
C. Syarat dan rukunnya puasa
D. Hal-hal yang membatalkan puasa
E. Sunnah-sunnahnya puasa
F. Hikmah puasa
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa merupakan suatu tindakan menghindari makan, minum, serta segala hal lain yang dapat memuaskan hasrat-hasrat psikis maupun fisik yang dilakukan pada masa tertentu. Makna dan tujuannya secara umum adalah untuk menahan diri dari segala hawa nafsu,merenung, mawas diri, dan meningkatkan keimanan terhadap Allah SWT. Salah satu hikmah puasa adalah melatih manusia untuk meningkatkan kehidupan rohani.nafsu jasmani yang terdapat dalam diri tiap individu harus diredam, dikendalikan dan diarahkan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang mulia. Setiap orang yang menjalankan puasa pada hakekatnya sedang memenjarakan dirinya dari berbagai nafsu jasmani. Puasa juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan taraf kehidupan, baik yang duniawi maupun yang ukhrawi. Karena puasa telah dilakukan di setiap syariat agama,bahkan allah SWT menyandarkan puasa kepada dzat-Nya. Pada sebuah hadits qudsi dikatakan bahwasannya “ Semua amal anak adam itu untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Karena puasa itu dikerjakan untuk-Ku , maka Aku-lah yang akan memberi balasannya.” Puasa merupakan salah satu bentuk ritus agama yang dapat meningkatkan kualitas spiritual manusia dan sebagai wahana pensucian diri guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Perintah puasa terdapat pada beberapa surat dalam al-qur’an, yaitu : Surat al-baqarah (183-187), An Nisa’ (92), Al-Maidah (89), Al- Mujadilah (3-4), dan Maryam (26). Anjuran pelaksaannya ibadah puasa juga terdapat pada beberapa hadits. Pengaruh puasa bagi diri umat islam, terutama ketika bulan ramadhan dapat dirasakan oleh fisik maupun jiwa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi. Dalam segi kesehatan, puasa secara mutlak tidak membahayakan kesehatan, justru malah sangat bermanfaat. Kalaupun ada yang menemui permasalahan kesehatan pada saat berpuasa, maka permasalahan itu muncul akibat yang bersangkutan termasuk orang yang tidak dibenarkan secara agama dan medis untuk melakukan puasa atau akibat yang bersangkutan tidak menjaga aturan kesehatan dalam mengkonsumsi makanan.
Pembahasan mengenai ibadah puasa menarik untuk dikaji, mengingat ajaran ibadah puasa terdapat dalam agama islam dalam berlaku pada umat-umat terdahulu hingga sekarang. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji pemasalahan seputar ibadah puasa.
B. Rumusan Masalah
2. Apa saja hukum puasa?
3. Apa Saja Syarat dan Rukunnya Puasa?
4. Apa Hal-hal yang membatalkan Puasa?
5. Apa Sunnah-Sunnahnya Puasa?
6. Hikmah Puasa Secara Rohani dan Jasmani?
C. Tujuan
2. Dapat menjelaskan pengertian Puasa dan mengetahui hukum Puasa
3. Dapat menjelaskan Syarat, rukunnya dan Sunnah-sunnahnya Puasa
4. Dapat mengetahui Hal-hal yang membatalkan Puasa
5. Dapat mengetahui Hikmah Puasa secara Rohani dan Jasmani
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut “Saum” yang artinya meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan menurut Syara’ ialah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh dengan istri (Jima’). Mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari karena mengharap ridhlo Allah dan untuk melatih dan mendidik agar taqwa kepada Allah baik dalam keadaan sendiri atau berkumpul dengan orang banyak.
Dasar yang mewajibkan puasa ialah firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah:183)
“Islam ditegakkan atas lima sendi: (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah (2) mengerjakan shalat (3)mengeluarkan zakat (4) puasa ramadhan (5) mengerjakan haji” (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad)
B. Hukum Puasa
Puasa Wajib
- Yaitu puasa pada bulan ramadhan. Hukumnya wajib bagi semua orang muslim yang sudah baligh, tidak gila, tidak haid dan tidak nifas.
- Qadha Puasa Ramadhan.
- Puasa karena membayar denda (Kafarat). Seperti puasa 3 hari setelah melanggar sumpah atas nama Allah.
- Puasa Nadhar. Orang yang bernadhar akan berpuasa apabila tujuannya tercapai, maka ia wajib berpuasa apabila yang diinginkan terkabul.
- Puasa orang yang mengerjakan haji tamattu, sedangkan dia tidak mampu menyembelih kambing.
Puasa Sunnah
- Puasa Daud. Yaitu puasa sehari dan berbuka sehari.
- Puasa 3 hari setiap bulan. Yang utama pada tanggal 13,14,15. Yang disebut dengan ayyamul biydh.
- Puasa Senin kamis setiap minggu.
- Puasa 6 hari setelah hari Raya (Bulan Syawal).
- Puasa pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, kucuali bagi yang sedang ibadah haji.
- Puasa tgl 8 dzulhijjah bagi Jemaah haji dan yang lain.
- Puasa hari Tasu’a dan Asyura yanitu hari ke 9 dan hari yang ke 10 bulan muharram.
- Puasa pada bulan-bulan mulia. Ada 4 bulan mulia dalam islam, yaitu dzulqo’dah, dzulhijjah, muharram, dan rajab.
- Puasa bula sya’ban
Puasa Makruh
- Puasa pada hari jum’at. Kecuali apabila kelanjutan dari puasa pada hari sebelumnya.
- Puasa pada hari sabtu dan minggu, kecuali kelanjutan dari hari sebelumnya.
- Puasanya orang yang a)sakit, b)musafir, c)orang hamil, d)ibu menyusui, e)orang tua apabila dikhawatirkan membahayakan kesehatannya
Puasa Haram
- Istri puasa sunnah tanpa sepengetahuan dari suami, atau suami tahu tapi tidak mengijinkan. Kecuali, apabila suami sedang tidak membutuhkan seperti suami sedang berpergian dan sedang haji atau umroh.
- Puasa pada hari yang meragukan. Yaitu hari ke 30 dari bulan sya’ban, kecuali apabila bertujuan sebagai puasa qodho, puasa sunnah, puasa melanggar sumpah.
- Puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha.
- Puasa pada hari tasriq yatu hari ke 11, ke 12 dan ke 13 dzulhijjah. Kecuali untuk DAM (sebagi ganti dari menyembelih qurban).
- Puasa wanita yang sedang haid dan nifas
Puasa Mubah
Puasa mubah adalah setiap puasa yang tidak termasuk ke dalam kategori wajib, sunnah, haram dan makruh
C. Syarat dan Rukunnya Puasa
Syarat Wajib Puasa
- Beragama Islam.
- Baligh dan berakal, anak-anak belum diwajibkan berpuasa, tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
- Suci dari haid dan nifas.
- Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang tua dan orang sakit, mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib bayar fidyah
Syarat Sah Puasa
- Islam.
- Tamyiz, artinya orang-orang/anak-anak yang dapat membedakan antara baik dan buruk. Tegasnya bukan anak yang terlalu kecil dan bukan orang gila.
- Suci dari haid dan nifas.
- Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa yang diluar bulan ramadhan
Rukun Puasa
- Berniat untuk melakukan puasa.
- Menahan diri dari makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari
D. Hal-hal yang membatalkan Puasa
Adapun yang membatalkan puasa ialah:
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, rokok dll dan juga memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalam hidung melewati pangkal hidungnya.
- Muntah dengan sengaja, misalnya: memasukkan jari tangan ke tenggorokan.
- Haid dan nifas, wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa tetapi wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan nifas.
- Jima’ pada siang hari atau waktu fajar shodiq telah tampak.
- Gila walaupun sebentar.
- Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
- Murtad, yakni keluar dari agama islam.
E. Sunnah-Sunnahnya Puasa
Ibadah sunnah yang dilaksanakan ketika bulan ramadhan antara lain:
- Sholat Sunnah diwktu malam, seperti: sholat tarawih, sholat tahajjud dan sholat sunnah lainnya.
- Membaca al-qur’an (tadarus) dan bersedekah.
- Makan sahur sebelum waktu fajar (sebelum imsak).
- Segera berbuka jika sudah waktunya (adzan maghrib).
- Sunnah berbuka puasa dengan buah-buahan yang manis tanpa dimasak, seperti: kurma dan pisang, dan sunnah dengan air bening.
- Bersiwak di pagi hari.
Dan sunnahnya yang lain adalah membantu family kerabat dan tetangga, I’tikaf di masjid dan menahan diri dari sahwat yang mubah baik yang mengenai pengdengaran, penglihatan,ciuman atau teraba terasa, seperti sesuatu yang menyegarkan atau melihat sdan merabanya, juga sunnah mandi janabat sebelum fajar, juga menghindari merasai makanan, atau mengunyah makanan untuk anaknya dan harus menjaga lidahnya dari segala kata-kata yang keji.
F. Hikmah puasa
Hikmah puasa terhadap rohani antara lain:
- Mendidik jiwa agar biasa dan dapat menguasai diri, sehingga mudah menjalankan segala kebaikan dan meninggalkan segala larangan.
- Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tahan menderita kesukaran.
- Menanamkan nilai-nilai moral yang luhur dan terpuji tehadap sesamanya
Hikmah puasa terhadap jasmani antara lain:
- Ditinjau dari segi kesehatan, puasa sangat berguna untuk menjaga dan memperbaiki kesehatan.
- Membangun kekuatan dan ketahanan rohani.
- Mempertinggi kekuatan dan ketahanan tubuh.
Hikmah melaksanakan puasa :
Ibadah puasa ramadhan memiliki banyak keutamaan dan diantaranya keutamaan tersebut sebagian besar hikmahnya merupakan untuk diri kita sendiri. Hikmah puasa yang kita dapatkan saat ini tentunya berkaitan dengan amalan puasa yang kita jalani dan tentunya amalan pada saat bulan puasa ramadhan bukanlah hanya menahan makan dan minum saja.
1. Melatih disiplin waktu
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puasa adalah menahan sesuatu yang ditentukan pada waktu yang ditentukan pula dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pula dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hukum puasa itu ada 5, yaitu: Puasa wajib, puasa sunnah, puasa haram, puasa makruh, dan puasa mubah
Sunnah-sunnahnya puasa itu ada banyak contohnya membaca al-qur’an dan sholat tarawih. Dan jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa.
Dan puasa itu dilakukan oleh seluruh umat islan yang sudah baligh dan tidak haid atau nifas untuk perempuan. Dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendapat pahala yang berlipat ganda dan dilakukan dengan hati yang ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto. Achmad., 2014. Bimbingan Puasa Wajib dan Sunnah. Surabaya: Aulia
https://www.facebook.com/introspeksi99/posts/54841442522017
http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-puasa-dalam-islam.html
http://arsiptitianhikmah.blogspot.co.id/2013/07/hikmah-puasa-2-manfaat-untuk-jasmani.html
http://gdeasia.heck.in/2014/06/29/puasa-ramadhan/dan-sunnah-sunnahnya/
Social Footer