![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSMAL1kiZzQxhAUiJU5ChRMshzPbed-pXriG-U0Na5gaYWAHhWbnZWOq2MxYQwGpOT-t6csX1LE6OJNmGExplvdd7pEbj4dvxOf6NslECSPl7CoI4bw6anA1ZCwTYkje0OPn3ugRZXxmOkfLEXA1hkLAHwV38KvDZP9HtKaRQ81Qh4HmqmixA5Am3-ie8/w530-h308/WhatsApp%20Image%202024-01-01%20at%2021.42.58.jpeg)
Kamis,
21 Desember 2023 digedung Kh. Hasyim Asy’ari lt.2 seminar
dispensasi nikah yang diadakan oleh Hima HKIyang mengusung tema “ Dispensasi
Nikah Tinjauan Terhadap Landasan Hukun Dan Sosial” dalam rangka menyambut
harlah IAINU tuban ke- 35.
Acara
seminar ini dimulai pada jam 09.00 yang diikuti oleh seluruh mahasiswa dan
dosen, acara yang pertama yaitu pembacaan al- qur’an yang dibawakan oleh
baharuudin, acara selanjutnya yaitu sambutan dari ketua pelaksana , ketua hima
dan rektor IAINU tuban.
Acara inti yaitu seminar yang disampaikan oleh Abdullah Syarif, S.H, C.M selaku seketaris umum formahi, Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H selaku Ketua PA Tuban , Kafani Annasif, S.sos dari Dinas Sosial .
Acara berakhir pada jam 12.00 yang disusul acara selanjutnya yaitu sesi foto bersama. “ Dengan diadakan acara ini kita mengetahui bahwa dispensasi ini diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang umurnya belum mencapai 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan, dan seminar ini juga dipaparkan data-data yang ada diwilayah tuban yang mengajukan pernikahan.” tutur Muizzatul Khasanah selaku narasumber.
Penullis : Putri Dian Antika
Editor : Akhsanu Amala
Social Footer